Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia Tahun 2014
Dilaksanakan
pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi
pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh
undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden. Menurut
UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan
kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi,
namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap
berlak. Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko
Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan
pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar
46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014. Presiden dan
Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014,
menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.